1. Cuti Akademik dan/atau terminal kuliah Merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester I.
  2. Cuti akademik diajukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa daftar ulang dan tidak dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan.
  3. Terminal kuliah diajukan pada saat melebihi 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa daftar ulang dan dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan.
  4. Untuk jenjang Sarjana, seorang mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan cuti akademik dan/atau terminal kuliah paling lama dua tahun kumulatif. Permohonan cuti akademik diajukan kepada Rektor, dengan disertai alasan-alasan yang kuat, diketahui oleh Dekan, orang tua/wali/instansi mahasiswa yang bersangkutan.
  5. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah dilakukan per semester.
  6. Cuti akademik dan/atau terminal kuliah dapat diambil oleh mahasiswa dengan status Aktif, Terdaftar, Cuti Akademik, dan Terminal Kuliah (pada semester sebelumnya) serta tidak habis masa studi.
  7. Cuti akademik dan/atau terminal kuliah semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan.
  8. Agar dapat mengikuti kegiatan akademik kembali, mahasiswa tersebut harus membuat surat permohonan kepada Rektor untuk aktif dan mendaftar kembali sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
  9. Selama waktu cuti akademik, mahasiswa tidak dibenarkan melakukan kegiatan akademik terdaftar.
  10. Status akademik mahasiswa cuti akademik pada sistem adalah Terminal Kuliah (menyesuaikan status akademik pada PDDikti)